Revitalisasi SDN Keboansikep 1 Sidoarjo Senilai Rp956,1 Juta Disorot: Transparansi, P2SP dan K3 Dipertanyakan

 


Sidoarjo, inspirasiglobal.net - |  25 September 2026 – Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri Keboansikep 1, Jalan Sukodono No. 03, Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan. Proyek yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan yang tercantum pada papan informasi sebesar Rp956.100.000 tersebut diduga belum sepenuhnya memberikan keterbukaan informasi yang mudah diakses masyarakat.


SD Negeri Keboansikep 1 tercatat sebagai satuan pendidikan negeri dengan NPSN 20502236 dan beralamat di Jalan Sukodono No. 03, Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Data tersebut tercantum dalam basis data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut pekerjaan revitalisasi dilaksanakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).


Pada papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, tercantum nama pekerjaan revitalisasi SDN Keboansikep 1, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, nilai bantuan Rp956.100.000 dan waktu pelaksanaan selama 120 hari, yakni 25 Juni sampai 22 Oktober 2026. Namun, sejumlah pertanyaan muncul setelah awak media melakukan penelusuran langsung di lokasi. Saat awak media mendatangi lokasi pekerjaan, sejumlah pekerja terlihat sedang melaksanakan aktivitas pembangunan. Dari pemantauan tersebut, awak media menemukan adanya pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.


Ketika dikonfirmasi mengenai asal tenaga kerja, pihak yang disebut sebagai “pak bon” sekolah menyampaikan bahwa sebagian pekerja berasal dari warga sekitar dan sebagian lainnya berasal dari luar daerah. Persoalannya bukan semata-mata dari mana pekerja tersebut berasal. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan dana bantuan pemerintah, identitas, jumlah, pembagian tugas, upah, dan bukti pembayaran tenaga kerja merupakan bagian penting yang perlu dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaksana kegiatan.


Dengan demikian, pertanyaan yang patut diajukan adalah: siapa yang menetapkan pekerja, berapa jumlah pekerja, berapa upah yang dibayarkan, bagaimana metode pembayarannya, serta apakah seluruh pembayaran tercatat dalam administrasi P2SP?


Pada hari berikutnya, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN Keboansikep 1, Endah, S.Pd., M.Pd. Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, kepala sekolah menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan kewenangannya karena dirinya baru menjabat. Mengenai kepala sekolah sebelumnya, ia menyampaikan tidak mengetahui keberadaannya karena menurut keterangannya surat keputusan pengangkatan berbeda.


Awak media kemudian menanyakan mengenai pelaksana kegiatan revitalisasi. Kepala sekolah juga disebut belum dapat memberikan penjelasan mengenai pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai rantai pertanggungjawaban kegiatan. Namun, secara jurnalistik, pernyataan bahwa kepala sekolah baru menjabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menutup-nutupi proyek.


Perlu dibedakan antara tanggung jawab kepala sekolah secara personal dengan tanggung jawab formal P2SP, pejabat/instansi pemberi bantuan, tim teknis, serta pihak lain yang ditetapkan dalam dokumen program. Karena itu, klarifikasi yang paling penting bukan sekadar siapa kepala sekolah saat ini, tetapi siapa yang tercantum dalam SK P2SP Tahun Anggaran 2026, siapa ketua, bendahara, kepala pelaksana, tim teknis, serta siapa yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban bantuan. Papan informasi proyek yang diamati awak media disebut tidak mencantumkan nama PT atau CV sebagai pelaksana. Hal ini perlu diluruskan agar pemberitaan tidak keliru.


Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 memang memiliki mekanisme pelaksanaan melalui satuan pendidikan/P2SP. Dalam pedoman pelaksanaan revitalisasi 2026, P2SP mempunyai tugas antara lain memilih dan menetapkan pekerja, mengelola kegiatan, melakukan pencatatan keuangan, mendokumentasikan pekerjaan, menyusun laporan hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan, serta melaksanakan program sesuai ketentuan yang berlaku. Pedoman tersebut juga menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip penting pelaksanaan program.


Artinya, tidak adanya nama PT/CV pada papan proyek tidak otomatis berarti proyek ilegal atau melanggar aturan, apabila memang pekerjaan utamanya dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP. Yang menjadi persoalan justru adalah apakah dokumen pelaksanaan swakelola tersebut tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaan yang lebih substantif antara lain:


1. Apakah SK pembentukan P2SP tersedia?

2. Siapa ketua dan bendahara P2SP?

3. Siapa kepala pelaksana?

4. Siapa tim teknis/perencana?

5. Apakah terdapat RAB dan gambar kerja?

6. Bagaimana proses pemilihan pekerja?

7. Bagaimana survei harga material dan upah dilakukan?

8. Kepada siapa material dibeli?

9. Apakah pembelian memiliki nota, kuitansi dan bukti pembayaran?

10. Apakah seluruh pembayaran masuk dalam pembukuan P2SP?

11. Apakah terdapat dokumentasi progres pekerjaan?

12. Apakah terdapat laporan pertanggungjawaban dan laporan akhir?

13. Siapa yang melakukan pengawasan?

14. Apakah seluruh pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi yang disetujui?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih menentukan daripada sekadar ada atau tidaknya nama perusahaan pada papan proyek. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu dasar penting pelaksanaan program tersebut.


Dokumen Juknis 2026 menyatakan bahwa pedoman tersebut digunakan sebagai acuan pemberi bantuan, penerima bantuan dalam pengusulan, penggunaan dan pelaporan bantuan, serta pemangku kepentingan. Juknis juga mengatur bantuan revitalisasi dalam bentuk uang maupun barang.


Dalam pedoman pelaksanaan revitalisasi 2026, P2SP antara lain diwajibkan membuat informasi kegiatan dalam bentuk papan nama kegiatan dan papan informasi, mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan, mendokumentasikan dokumen pekerjaan dan bukti keuangan, serta menyusun laporan hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan.


Karena itu, apabila benar terdapat kesulitan memperoleh informasi mengenai siapa P2SP, bagaimana penggunaan dana Rp956,1 juta, bagaimana daftar pekerja, dan bagaimana pembelian material dilakukan, persoalan tersebut layak dimintakan klarifikasi dan pemeriksaan administratif.


Pedoman pelaksanaan program revitalisasi 2026 yang dipublikasikan oleh Kemendikdasmen menjelaskan bahwa papan informasi merupakan bagian dari transparansi pelaksanaan program. Papan tersebut sekurang-kurangnya memuat antara lain nama sekolah, alamat sekolah, nama kegiatan, jenis pekerjaan, waktu pelaksanaan, mulai pekerjaan, nilai pekerjaan, sumber dana dan tahun anggaran.


Dengan demikian, tidak tercantumnya nama PT/CV pada papan informasi tidak dapat serta-merta dijadikan bukti pelanggaran, terutama bila pekerjaan memang dilaksanakan secara swakelola. Akan tetapi, apabila papan informasi tidak memenuhi unsur yang diwajibkan dalam juknis atau informasi penting lain yang semestinya tersedia justru tidak dapat diperoleh dari P2SP, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi dan pengawasan.


Persoalan lain yang ditemukan adalah penggunaan APD. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri mengatur bahwa APD wajib disediakan bagi pekerja/buruh, sesuai standar yang berlaku dan diberikan secara cuma-cuma. Peraturan tersebut juga menyatakan APD wajib digunakan pada pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran bangunan.


Selain itu, Pasal 14 huruf c UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengurus menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan bagi orang lain yang memasuki tempat kerja. Pasal 13 UU 1/1970 juga mengatur kewajiban orang yang memasuki tempat kerja untuk menaati petunjuk keselamatan kerja dan menggunakan alat perlindungan diri yang diwajibkan.


Karena itu, apabila benar pekerja melakukan pekerjaan konstruksi tanpa APD yang sesuai dengan risiko pekerjaannya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan penampilan pekerja, melainkan dapat menjadi persoalan kepatuhan keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, untuk menyatakan terjadi pelanggaran secara hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap kondisi lapangan, jenis pekerjaan, potensi bahaya, kewajiban APD yang berlaku, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja.


UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih berstatus berlaku. Pasal 15 ayat (2) UU tersebut menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dapat dikenai ancaman pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000. Permenakertrans PER.08/MEN/VII/2010 sendiri menyatakan bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan mengenai penyediaan dan penggunaan APD dapat dikenai sanksi sesuai UU 1/1970. Selain itu, PP Nomor 50 Tahun 2012 mengatur mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan masih berstatus berlaku.


Perlu ditegaskan bahwa temuan pekerja tidak memakai APD atau kurangnya informasi pada papan proyek belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi baru dapat dibicarakan apabila ditemukan unsur-unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan/penyidikan, misalnya adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, suap, pemalsuan dokumen, atau kerugian keuangan negara sesuai pasal yang diterapkan oleh aparat penegak hukum.


Sebagai contoh, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana berat. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Ancaman pidana Pasal 2 ayat (1) antara lain pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar, sesuai rumusan UU Tipikor yang berlaku. Namun, pasal-pasal tersebut tidak boleh ditempelkan kepada pihak tertentu hanya karena adanya dugaan ketidaktransparanan. Harus ada pembuktian unsur pidana.


Program ini menggunakan dana APBN. Karena itu, aspek keterbukaan informasi juga penting. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan. Pasal 52 UU KIP mengatur bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan atau diberikan berdasarkan UU tersebut dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.


Namun ketentuan ini juga tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang meminta informasi proyek dan belum mendapat jawaban. Harus dilihat jenis informasi yang diminta, status badan publik, prosedur permintaan informasi, unsur kesengajaan, dan akibat kerugian sebagaimana ditentukan undang-undang. Pengadaan yang dibiayai APBN pada prinsipnya juga berkaitan dengan kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan masih berstatus berlaku.


Perpres tersebut mengakui pelaksanaan pengadaan melalui swakelola, sehingga fakta bahwa pekerjaan tidak menggunakan PT/CV sebagai kontraktor utama tidak dengan sendirinya merupakan penyimpangan. Justru karena mekanismenya swakelola, pengawasan harus diarahkan kepada bagaimana P2SP melaksanakan kegiatan, bagaimana tenaga kerja ditetapkan, bagaimana material dibeli, bagaimana harga diperoleh, bagaimana pembayaran dicatat, serta bagaimana hasil pekerjaan dipertanggungjawabkan.


Nilai bantuan yang tercantum pada papan proyek mencapai Rp956.100.000. Angka tersebut bukan jumlah kecil. Karena bersumber dari APBN, publik wajar meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran, tanpa harus menuduh terlebih dahulu adanya korupsi. Paling tidak, pihak pelaksana program perlu dapat menjelaskan:


Pertama, berapa anggaran untuk material.

Kedua, berapa anggaran tenaga kerja.

Ketiga, berapa anggaran perencanaan, pengawasan dan kebutuhan pendukung lainnya.

Keempat, siapa pemasok material.

Kelima, bagaimana harga satuan material ditentukan.

Keenam, berapa jumlah tenaga kerja dan bagaimana pembayaran upah dilakukan.

Ketujuh, siapa yang melakukan pengawasan teknis.

Kedelapan, berapa progres fisik sampai September 2026.

Kesembilan, apakah progres fisik sesuai dengan progres keuangan.

Kesepuluh, apakah seluruh kegiatan telah terdokumentasi dan akan dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban.


Pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Pernyataan kepala sekolah bahwa dirinya baru menjabat juga harus ditempatkan secara proporsional. Jika benar kepala sekolah saat ini baru menjabat setelah program berjalan, maka perlu dilihat tanggal pengangkatannya dan isi SK penugasannya.


Pertanggungjawaban kegiatan revitalisasi tidak semata-mata ditentukan oleh siapa kepala sekolah yang sedang menjabat, tetapi oleh siapa yang secara formal ditetapkan sebagai P2SP, penanggung jawab, ketua, bendahara, kepala pelaksana dan pihak lain dalam dokumen program. Karena itu, apabila pihak sekolah tidak mengetahui detail program, dokumen SK P2SP dan dokumen pelaksanaan seharusnya menjadi titik awal untuk menjelaskan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab.


Sorotan terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN Keboansikep 1 semestinya tidak berhenti pada perdebatan antara awak media dengan pihak sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan instansi Kemendikdasmen yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan program perlu memastikan: legalitas dan susunan P2SP, kesesuaian RAB dengan pekerjaan fisik, volume dan spesifikasi pekerjaan, sumber serta harga material, daftar pekerja dan pembayaran upah, bukti transaksi, rekening dan pembukuan program, dokumentasi progres, penerapan K3, kesesuaian jadwal pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban akhir.


Petunjuk teknis revitalisasi 2026 sendiri menempatkan pengawasan sebagai bagian dari tata kelola program dan mengharuskan adanya pertanggungjawaban administratif maupun fisik. Revitalisasi sekolah pada dasarnya merupakan program yang ditujukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Pemerintah sendiri menjadikan program revitalisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan pendidikan. Pedoman program 2026 menekankan pelaksanaan yang efektif, efisien, transparan, partisipatif dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.


Karena itu, transparansi seharusnya tidak berhenti pada pemasangan papan nama. Papan proyek hanya pintu masuk. Transparansi yang sesungguhnya terlihat dari terbukanya dokumen perencanaan, pelaksanaan, pembelian, pembayaran, progres fisik dan laporan pertanggungjawaban kepada pihak yang berhak memperoleh informasi. Apalagi proyek bernilai hampir Rp1 miliar tersebut dikerjakan di lingkungan sekolah yang menjadi ruang pendidikan bagi anak-anak.


Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, pihak-pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi terbuka. Kepala SDN Keboansikep 1 perlu menjelaskan status dan kewenangannya dalam program tersebut. P2SP perlu menjelaskan struktur kepanitiaan, mekanisme swakelola, penggunaan dana dan pelaksanaan pekerjaan. Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo perlu menjelaskan bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap program. Sementara instansi Kemendikdasmen yang menangani revitalisasi perlu memastikan bahwa pelaksanaan di lapangan sesuai dengan juknis Tahun Anggaran 2026.


Berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi atau pelanggaran hukum. Temuan mengenai APD, minimnya informasi yang diperoleh awak media, dan tidak tercantumnya nama PT/CV pada papan proyek merupakan hal yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui dokumen resmi serta pemeriksaan pihak berwenang. Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pelanggaran K3, penyimpangan penggunaan bantuan, kerugian negara atau perbuatan pidana lainnya, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.


Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan pelaksanaan telah sesuai ketentuan, pihak pelaksana juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan bukti kepada publik. Intinya, uang negara harus dapat ditelusuri, pekerjaan harus dapat diukur, keselamatan pekerja harus dijamin, dan pertanggungjawaban harus dapat dibuktikan. Red (tim).

Post a Comment

أحدث أقدم