![]() |
Sidoarjo, Inspirasiglobal.net | 19 Agustus 2026 — Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Djaya Pranata, 56 tahun, warga Panjunan II Nomor 175 RT 15 RW 03, Kelurahan Bulusidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dana investasi sebesar Rp650 juta yang menurut pelapor disetorkan kepada Soewito Johanes untuk investasi usaha Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo. Laporan polisi telah dibuat di SPKT Polresta Sidoarjo pada 20 Maret 2024 dengan Nomor LP-B/160/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur.
Namun hingga Agustus 2026, menurut keterangan dan dokumen yang disampaikan pelapor, perkara tersebut belum berujung pada penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan.
Pelapor justru menyebut telah terjadi tiga kali pergantian penyidik selama proses penanganan perkara. Menurut pelapor, pergantian tersebut juga tidak pernah diberitahukan kepadanya secara langsung.
Tiga nama penyidik yang disebut pelapor berdasarkan dokumen yang dimilikinya adalah BRIPTU Ari Dwi Purwanto, yang disebut menangani perkara sejak 22 Desember 2022; BRIGADIR Dwi Angga P.D., S.E., yang disebut menangani sejak 31 Januari 2024; serta BRIPTU Dicky Hariadi Putra, yang menurut pelapor menangani perkara sejak 9 Juli 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Djaya Pranata, perkara bermula pada April 2018 ketika Soewito Johanes mencari lokasi tanah untuk membuka outlet Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo. Pencarian lokasi tersebut, menurut pelapor, dibantu Liem Pudjiono Liman yang kemudian memperkenalkan Soewito Johanes kepada Djaya Pranata.
Dalam pertemuan berikutnya, Djaya mengaku ditawari untuk ikut berinvestasi dalam usaha Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo dengan skema kepemilikan sekitar 10 hingga 20 persen. Untuk meyakinkan calon investor, menurut kronologi pelapor, Soewito Johanes mengajak Djaya bersama Christoper dan Vincent ke Bandung untuk melihat sejumlah outlet Bakso Boedjangan yang telah beroperasi.
Dalam kunjungan itu, menurut pelapor, dibicarakan prospek usaha serta keuntungan dari sejumlah outlet yang telah berjalan. Outlet Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo kemudian mulai beroperasi pada Desember 2018 melalui grand opening.
Djaya mengaku beberapa kali diminta mengambil hasil penjualan outlet dengan nilai sekitar Rp25 juta hingga Rp40 juta per hari. Menurut keterangannya, uang hasil penjualan tersebut kemudian diambil seorang karyawan bernama Cyntia dan disetorkan ke rekening PT Berkat Cemerlang Hasil pada Bank BCA.
Memasuki Januari 2019, menurut pelapor, pembicaraan mengenai investasi kembali dilakukan. Kebutuhan modal yang sebelumnya dibicarakan disebut mencapai Rp6,5 miliar. Setelah beberapa kali pembicaraan, pada 7 Februari 2019, Djaya Pranata mengaku mentransfer dana investasi sebesar Rp650.000.000 dari rekening Bank OCBC Nomor 55480000XXXX atas nama Djaya Pranata ke rekening Bank BCA Nomor 2560060XXX atas nama Soewito Johanes.
Djaya menyatakan dirinya telah beberapa kali meminta dibuatkan perjanjian investasi secara tertulis. Namun menurut pengakuannya, permintaan tersebut selalu ditunda dengan berbagai alasan. Beberapa bulan kemudian, sekitar Maret hingga April 2019, Djaya mengaku mulai bermaksud menarik kembali dana investasinya.
Bersama Liem Pudjiono Liman, ia disebut beberapa kali mendatangi kediaman Soewito Johanes di Jalan Waspada Nomor 68, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Menurut pelapor, pada saat itu Soewito Johanes meminta agar dana tidak ditarik dengan alasan kegiatan penjualan outlet masih berjalan baik.
Pada Agustus 2019, Djaya mengaku menerima transfer sebesar Rp60 juta dari Soewito Johanes. Memasuki Februari 2020, menurut pelapor, Soewito Johanes menyampaikan bahwa usaha mengalami kerugian dan berjanji mengembalikan dana investasi.
Pada 28 Juni 2020, menurut Djaya, Christoper menyerahkan pembukuan usaha yang disusun Lina Gimiyati Wongso Seputro melalui surat elektronik. Namun pelapor mengaku meragukan laporan keuangan tersebut dan menilai pembukuan yang diterimanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Keraguan itu, menurut pelapor, menjadi salah satu alasan dirinya mempertanyakan penggunaan dana investasi sebesar Rp650 juta. Pada Mei 2021, outlet Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo disebut tutup akibat dampak pandemi Covid-19. Setelah penutupan tersebut, Djaya mengaku tidak memperoleh hak sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan dalam pembicaraan investasi.
Upaya penyelesaian kemudian ditempuh melalui surat somasi. Pelapor menyebut telah mengirimkan somasi pada 29 Desember 2021, 7 Januari 2022, dan 24 Januari 2022 melalui jasa pengiriman JNE. Namun, menurut pelapor, somasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Pada Oktober 2022, Djaya mengaku mengetahui lokasi bekas outlet Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo telah berubah menjadi bangunan usaha Mie Gacoan.
Pelapor menyatakan dirinya tidak dilibatkan maupun diberitahu mengenai perubahan penggunaan lokasi tersebut. Setelah proses penyelesaian yang disebut tidak membuahkan hasil, Djaya kemudian membuat laporan polisi pada 20 Maret 2024 di SPKT Polresta Sidoarjo.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan peristiwa yang menurut laporan terjadi pada 7 Februari 2019 di Jalan Lingkar Barat Nomor 09, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Pelapor menyatakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp650 juta, meskipun terdapat pembayaran Rp60 juta yang menurut keterangannya pernah diterima dari Soewito Johanes. Dalam pemberitaan ini, seluruh uraian mengenai perbuatan pidana merupakan dugaan berdasarkan laporan dan keterangan pihak pelapor, bukan kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Hal yang kini menjadi perhatian pelapor bukan hanya substansi dugaan tindak pidananya, tetapi juga perkembangan penanganan laporan polisi tersebut. Menurut keterangan Djaya, selama rentang proses perkara telah terjadi tiga kali pergantian penyidik.
Pertama, BRIPTU Ari Dwi Purwanto, yang menurut pelapor menangani perkara pada 22 Desember 2022.
Kedua, BRIGADIR Dwi Angga P.D., S.E., yang menurut pelapor menangani perkara sejak 31 Januari 2024.
Ketiga, BRIPTU Dicky Hariadi Putra, yang menurut pelapor menangani perkara sejak 9 Juli 2026.
Pelapor mempertanyakan mengapa pergantian penyidik terjadi beberapa kali dan mengaku tidak memperoleh pemberitahuan langsung mengenai pergantian tersebut.
Pertanyaan kritisnya adalah: sejauh mana setiap pergantian penyidik memengaruhi kesinambungan penyelidikan dan penyidikan, serta apakah seluruh hasil pemeriksaan sebelumnya telah diteruskan secara utuh kepada penyidik berikutnya?
Pertanyaan tersebut penting karena proses penegakan hukum harus tetap menjamin kepastian hukum, profesionalitas, objektivitas dan akuntabilitas. Undang-Undang Kepolisian memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai hukum acara pidana serta menerima laporan dan/atau pengaduan masyarakat.
Persoalan tersebut kemudian dibawa Djaya ke Bidpropam Polda Jawa Timur. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, pada 12 September 2025 ia menerima surat Nomor B/III78/IX/WAS.1./2025/Bidpropam tentang pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas.
Surat tersebut berkaitan dengan pengaduan Djaya Pranata tertanggal 30 Agustus 2025 mengenai permohonan kepastian hukum atas LP-B/160/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo. Menurut isi surat yang disampaikan pelapor, pengaduannya telah diterima Bidpropam Polda Jawa Timur pada 2 September 2025.
Pengaduan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Bagwasidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat terkait penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana.
Tidak berhenti di sana, pada 4 Agustus 2026, pelapor kembali menerima surat Nomor B/9332/VIII/WAS.2.4./2026/Bidpropam mengenai pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas.
Surat tersebut berkaitan dengan pengaduan Djaya tertanggal 27 Juli 2026 mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menindaklanjuti dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana LP yang dilaporkannya.
Menurut dokumen tersebut, pengaduan kembali dilimpahkan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan untuk hasil tindak lanjut, pengadu diarahkan berkoordinasi dengan Bamin Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Rangkaian surat tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dipersoalkan pelapor bukan sekadar sengketa mengenai uang investasi, tetapi juga telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai perkembangan dan profesionalitas penanganan laporan polisi.
Ada perbedaan penting antara gagalnya sebuah investasi dengan tindak pidana penipuan. Kegagalan bisnis, kerugian usaha, atau tidak tercapainya keuntungan yang dijanjikan tidak otomatis menjadi penipuan. Penyidik harus menguji apakah sejak awal terdapat maksud melawan hukum, tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau keadaan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Karena peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2019, ketentuan pidana yang relevan pada saat dugaan perbuatan terjadi pada prinsipnya perlu dianalisis berdasarkan hukum pidana yang berlaku saat itu dan ketentuan peralihan yang berlaku.
Pada saat peristiwa 2019, dugaan penipuan merujuk pada Pasal 378 KUHP, sedangkan dugaan penggelapan merujuk pada Pasal 372 KUHP. Putusan-putusan pengadilan juga masih menggunakan kedua pasal tersebut untuk perkara yang terjadi sebelum berlakunya KUHP baru.
Pasal 378 KUHP lama pada pokoknya mengatur penipuan dengan unsur maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang, memberikan utang atau menghapuskan piutang. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara.
Sementara Pasal 372 KUHP lama mengatur penggelapan, yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidananya juga paling lama empat tahun penjara.
Ada perkembangan hukum penting yang tidak boleh diabaikan dalam pemberitaan perkara ini. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai penipuan terdapat dalam Pasal 492. Pasal tersebut mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V. Sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, keberlakuan KUHP baru terhadap perkara yang perbuatannya diduga terjadi pada 2019 tidak dapat disimpulkan secara serampangan hanya karena proses penyidikannya masih berlangsung pada 2026. Penyidik, penuntut umum dan pengadilan harus memperhatikan asas legalitas serta ketentuan peralihan KUHP.
Dengan kata lain, tanggal terjadinya perbuatan, bukan sekadar tanggal laporan polisi, menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi hukum pidananya. Penetapan tersangka tidak dapat dilakukan semata-mata karena adanya laporan polisi atau kerugian yang diklaim korban.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam KUHAP harus dimaknai sekurang-kurangnya berdasarkan dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP lama.
Karena KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025, mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981, standar prosedural yang berlaku pada tahapan proses setelah tanggal tersebut harus dibaca bersama ketentuan baru dan aturan peralihannya.
Hal ini penting agar masyarakat tidak menyamakan belum ditetapkannya tersangka dengan perkara tidak diproses, tetapi pada saat yang sama aparat juga harus mampu memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara dalam batas yang diperbolehkan hukum.
Pelapor berharap adanya tindakan penangkapan. Namun secara hukum, penangkapan bukan konsekuensi otomatis dari dibuatnya laporan polisi. Dalam rezim KUHAP lama, Pasal 17 mengatur bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Karena itu, apabila penyidik belum mempunyai dasar pembuktian yang cukup, tidak adanya penangkapan tidak dengan sendirinya berarti penyidik melakukan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan alat bukti telah mencukupi, masyarakat berhak mempertanyakan alasan dan perkembangan penanganan perkara secara hukum. Perkara ini pada akhirnya akan bergantung pada pembuktian.
Penyidik perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah benar terdapat kesepakatan investasi 10–20 persen; apakah dana Rp650 juta benar diterima oleh pihak yang disebut pelapor; untuk tujuan apa dana tersebut digunakan; apakah terdapat pembukuan yang dapat diverifikasi; bagaimana hubungan dana tersebut dengan operasional outlet; apakah sejak awal terdapat informasi yang tidak benar untuk mendorong pelapor menyerahkan uang; apakah terjadi penguasaan atau penggunaan dana yang bertentangan dengan kesepakatan; serta apakah terdapat bukti yang menghubungkan tindakan tertentu dengan unsur penipuan atau penggelapan.
Dengan demikian, kegagalan usaha tidak boleh secara otomatis dikriminalisasi, tetapi dugaan bahwa uang diperoleh melalui tipu muslihat atau kemudian dikuasai secara melawan hukum juga tidak semestinya berhenti hanya karena perkara tersebut menggunakan label “investasi”. Di sinilah kualitas penyidikan menjadi sangat menentukan.
Setelah laporan dibuat pada 2024 dan menurut pelapor proses telah berlangsung selama beberapa tahun dengan beberapa kali pergantian penyidik, tuntutan Djaya kini berfokus pada kepastian hukum.
Pelapor tidak hanya meminta agar pihak yang dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyatakan siap menerima apabila berdasarkan hasil penyidikan ternyata unsur pidana tidak terpenuhi, sepanjang keputusan tersebut dibuat berdasarkan pemeriksaan yang objektif, alat bukti yang memadai dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap tersebut penting karena tujuan proses hukum bukan semata-mata menghukum seseorang, melainkan menemukan kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti.
Pada saat yang sama, apabila memang terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum juga harus berjalan tanpa penundaan yang tidak memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
UU Kepolisian memberikan tugas kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai hukum acara pidana serta menerima laporan dan/atau pengaduan masyarakat.
Karena itu, persoalan yang kini layak mendapat perhatian bukan hanya “siapa yang benar dan siapa yang salah”, melainkan juga apakah proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan secara efektif, profesional, transparan, objektif dan akuntabel.
Adanya pengaduan pelapor kepada Bidpropam Polda Jawa Timur pada 2025 dan kembali pada 2026, serta dilimpahkannya pengaduan tersebut kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sebagaimana dokumen yang diberikan pelapor, menunjukkan bahwa aspek pengawasan terhadap penanganan perkara juga telah dimintakan perhatian. Namun, isi dan hasil tindak lanjut pengawasan tersebut tetap perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Terdapat perbedaan tanggal dalam dokumen yang disebutkan pelapor. Dalam kronologi utama, laporan polisi disebut dibuat pada 20 Maret 2024, sedangkan dalam uraian mengenai surat pengaduan tanggal 27 Juli 2026 terdapat penyebutan laporan polisi tanggal 30 Maret 2024.
Perbedaan tersebut perlu diklarifikasi dengan melihat dokumen LP asli agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam pemberitaan. Demikian pula, nomor surat dan identitas penyidik sebaiknya dicocokkan kembali dengan dokumen asli sebelum dipublikasikan secara final.
Sampai tahap pemberitaan ini, seluruh tuduhan mengenai penipuan, penggelapan, penggunaan dana, pembukuan dan proses penyidikan harus dipandang sebagai dalil serta keterangan dari pihak pelapor yang masih memerlukan pembuktian. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.
Demikian pula Polresta Sidoarjo, Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, Bidpropam maupun Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memiliki hak untuk menjelaskan status sebenarnya dari laporan tersebut, termasuk tahapan penyelidikan/penyidikan, alasan pergantian penyidik, tindakan hukum yang telah dilakukan, serta kendala apabila memang terdapat kendala dalam penanganannya.
Djaya Pranata berharap laporan polisi yang dibuatnya memperoleh kepastian hukum. Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan objektif serta mengambil keputusan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika bukti memenuhi persyaratan, pelapor berharap proses hukum dilanjutkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti atau unsur pidana tidak terpenuhi, pelapor juga berhak memperoleh penjelasan hukum yang jelas mengenai alasan dan dasar keputusan tersebut.
Dengan demikian, substansi utama perkara ini bukan sekadar “investasi Bakso Boedjangan berujung sengketa”, tetapi juga menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa jauh proses hukum atas laporan Rp650 juta tersebut telah berjalan dan kapan pelapor memperoleh kepastian mengenai nasib laporan polisi yang telah dibuatnya?
Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak mana pun yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan perlindungan hukum.
Berita ini disusun berdasarkan kronologi, keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak pelapor. Redaksi tidak menyimpulkan seseorang telah melakukan penipuan atau penggelapan. Tuduhan tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Soewito Johanes, pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologi, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, maupun pihak terkait lainnya. Red (tim).

إرسال تعليق