Parkir RSUD Notopuro Sesuai Perda dan Aspek Sosial

 


HEARING - Forum dengar pendapat (hearing) Komisi B DPRD Sidoarjo dengan manajemen RSUD Notopuro terkait penyelenggaraan tarif parkir progresif di RSUD RT Notopuro Sidoarjo, Rabu (29/04/2026).


Hadir dalam rapat itu, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan (Gus Wawan), bersama anggota Komisi B DPRD Sidoarjo yakni Muzzayin dan Atok Ashari.

RSUD RT Notopuro Sidoarjo yang diwakili Kabag Perencanaan, dr Atho’illa menjelaskan kebijakan itu berlandaskan pada sejumlah regulasi. Yakni mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengelolaan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) hingga Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025.

Namun, dr. Atho’illa mengakui aspek kemanusiaan tetap menjadi prioritas. Pihaknya, "Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. 


Ada dispensasi bagi pasien rawat inap dan pasien hemodialisa (cuci darah). Kami sudah menyiapkan mekanisme pendataan (parkir) khusus agar mereka tidak terbebani dengan biaya parkir," kata mantan Kepala Puskesmas Sidoarjo Kota ini.


Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan yang akrab disapa ​Gus Wawan yang pimpinan rapat memberikan teguran keras. Meski mengakui tarif progresif memiliki dasar hukum, ia mengingatkan agar implementasinya tidak menanggalkan sisi empati kepada masyarakat yang sedang kesulitan.

"Tarif progresif memang diatur dalam Perda, tetapi untuk layanan publik, perlu kajian ulang. Jangan sampai masyarakat yang sedang berjuang melawan sakit justru dibebani biaya parkir yang tidak wajar," pinta Gus Wawan.


"Ini masukan penting. DPRD dan eksekutif (Pemkab Sidoarjo) akan segera mengkaji, apakah cukup dengan penyesuaian teknis atau perlu revisi Perda secara menyeluruh," paparnya.


Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Atok Ashari menegaskan Perda Nomor 4 Tahun 2025 belum membedakan antara parkir komersial dan parkir layanan kesehatan. Menurut Atok kondisi itu bisa menimbulkan kebijakan tarif yang berpotensi memberatkan masyarakat, khususnya di RSUD.


"Karena itu, kami mendesak harus ada evaluasi secara menyeluruh terutama soal Perdanya," pungkas politisi muda PKB Sidoarjo ini.


Hearing tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa manajemen RSUD harus segera melakukan evaluasi, meningkatkan transparansi pengelolaan, serta melakukan sosialisasi yang lebih masif agar hak-hak pasien tetap terlindungi tanpa harus mengorbankan kenyamanan fasilitas umum. (Met)

Post a Comment

أحدث أقدم