![]() |
SIDOARJO – inspirasiglobal.net- Seringnya tragedi menimpa anak-anak sekolah saat melaksanakan kegiatan out door, diantaranya Rifky Yoeda Pratama, warga Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Sungguh memilukan.
Prihatin dan ikut berduka dengan musibah itu, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih mengingatkan sekolah-sekolah di Sidoarjo agar ekstra hati-hati. Kehati-hatian itu sangat penting dalam melaksanakan kegiatan out door learning (ODL). Jangan sampai ada korban.
Selama ini, kegiatan ODL diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas pada Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Sidoarjo.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menekankan beberapa hal terkait pelaksanaan ODL di sekolah Sidoarjo. Pertama, kegiatan ODL memang boleh. Namun, kegiatan tersebut tidak boleh memberatkan wali murid. ODL bukan keharusan.
Jadi, tidak boleh sekolah mengadakan ODL, lalu mewajibkan murid-muridnya ikut. Kalaupun mengadakan, wali murid harus dilibatkan dalam musyawarah. Termasuk, penentuan tujuan dan berapa besar biayanya.
”Tidak boleh ODL menjadi kewenangan mutlak pihak sekolah. Justru porsi terbesar menentukannya ada di wali murid,” tegas Abdillah Nasih yang juga Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo periode 2019-2024 tersebut.
Karena banyak kejadian, wali murid mengeluhkan biaya. Hal itu terungkap melalui pengaduan orang tua maupun dalam hearing di DPRD Sidoarjo. Siswa TK dan SD ke luar kota. Murid SMP ke luar pulau. Banyak tujuan ke Bali. Wali murid merasa keberatan karena biaya ODL mencapai jutaan rupiah.
Kedua, selain biaya, faktor yang sangat penting dipertimbangkan ialah risiko dalam perjalanan. Lokasi tujuan mengacu pada kondisi meteorologi dan geofisika. Misalnya, kalau kondisi sedang hujan, jangan memilih lokasi ODL di daerah pegunungan. Rawan longsor dan banjir bandang. Atau, kawasan pantai. Rawan ombak tinggi.
Untuk keamanan ini, lanjut dia, rasio murid dan guru harus benar-benar sesuai. Jangan sampai satu rombongan bus siswa hanya dikawal seorang guru. Jumlah pendamping harus menjamin keamanan siswa selama dalam perjalanan. Terutama, murid-murid TK dan siswa-siswi tingkat SD.
Ketiga, Abdillah Nasih mengingatkan bahwa ODL bukan lahan bisnis. Sekolah tidak boleh memakai prinsip aji mumpung. Mencari untung dari kegiatan murid-muridnya. Kegiatan ODL harus benar-benar sesuai kebutuhan anak.
Setelah selesai ODL, siswa mempresentasikan hasil ODL. Bisa berbentuk laporan, cerpen, tugas kelompok, atau presentasi lainnya. Dari awal sudah jelas orientasinya. Tidak hanya berwisata untuk senang-senang. Terpenuhi unsur edukasinya.
Begitu pula lokasi tujuan ODL-nya. Kalau bisa, anak-anak SD melakukan ODL di Kabupaten Sidoarjo sendiri. Misalnya, untuk tema sejarah, ada museum Mpu Tantular, Candi Pari, dan sebagainya. Khusus untuk murid SD, perlu semacam keharusan atau bobot pertimbangan tertentu tentang Sidoarjo sendiri.
”Saya cenderung ada penekanan semacam kewajiban. Tahap awal SD. Kita butuh anak-anak SD punya pengetahuan lebih baik ke Sidoarjo. Kecintaan kepada daerah,” tambah legislator DPRD Sidoarjo yang juga ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut.
Tentu saja ada konsekuensinya. Tempat-tempat tujuan ODL harus berbenah. Wisata Candi Pari, Telocor, taman-taman kota, dan sebagainya perlu dikembangkan. Agar menunjang edukasi dasar, pengetahuan, dan kecintaan kepada Sidoarjo.
Kalau untuk SMP, pertimbangkan tematiknya apa. Kalau misalnya ada di Jatim, ya cukup di Jatim. Perkebunan bisa ke Blitar. Sejarah bisa ke Mojokerto, dan lain-lain.
Bukankah Peraturan Bupati (Perbup) No. 29 Tahun 2021 membolehkan ODL jauh ke luar kota. Aturannya adalah jarak maksimal tujuan ODL TK adalah 50 kilometer dari kota. Setingkat SD 100 kilometer dari Sidoarjo. Dan, tingkat SMP jaraknya 400 kilometer.
إرسال تعليق