Tahap II: Sidak Wabup Sidoarjo Bongkar Sorotan Material Rumah Pompa Sidokare, Inspektorat Diminta Tindak Lanjut

 

Foto.Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Sidak  Rumah Pompa Sidokare l Dan ll

Sidoarjo, inspirasiglobal.net |  30 September 2026 — Inspeksi mendadak Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., terhadap proyek Perbaikan Sistem Rumah Pompa Sidokare I dan II di Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Senin (28/9/2026), membuka sejumlah persoalan yang perlu mendapat pengawasan serius. Bukan hanya soal progres pekerjaan yang dipertanyakan, sidak tersebut juga menyoroti material konstruksi yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya digunakan dalam pekerjaan. Persoalan itu menjadi penting karena proyek dibiayai melalui APBD Kabupaten Sidoarjo dengan nilai kontrak mencapai Rp2,928 miliar dan diperuntukkan bagi infrastruktur pengendali banjir.


Berdasarkan informasi tender yang tersedia, paket Perbaikan Sistem Rumah Pompa Sidokare I dan II merupakan pekerjaan konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Paket tersebut memiliki pagu Rp3.000.000.000, HPS Rp2.998.799.654,11 dan harga penawaran sekaligus harga terkoreksi Rp2.928.000.000. Data tender yang tersedia juga mencatat paket menggunakan metode Tender–Pascakualifikasi Satu File–Harga Terendah Sistem Gugur, dengan jenis kontrak harga satuan dan kualifikasi usaha kecil. Tender telah selesai. Informasi publik mengenai paket tersebut juga mencatat nilai HPS dan pagu yang sama.


Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp70,8 juta antara HPS dan nilai kontrak, atau sekitar 2,36 persen dari HPS. Pekerjaan dilaksanakan mulai 28 Agustus sampai 23 Desember 2026. Berdasarkan pemberitaan lapangan, nomor kontraknya tercatat 000.3/S.28.98.6/KD.TDR/438.5.3/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, dengan nilai kontrak Rp2,928 miliar dan pelaksana CV Putra Utama Perkasa.


Dalam sidak tersebut, Mimik mempertanyakan material besi yang berada di lokasi pekerjaan. Menurut keterangan yang disampaikan dalam sidak, terdapat material yang disebut tidak sesuai dengan ukuran yang dipersyaratkan. Besi yang seharusnya berukuran 12 disebut datang dengan ukuran 10. Besi ulir yang seharusnya berukuran 10 disebut tersedia ukuran 8. Bahkan, menurut keterangan Wakil Bupati, terdapat material yang seharusnya berukuran 10 tetapi yang ditemukan berukuran 6.


Temuan tersebut perlu diverifikasi secara teknis melalui pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, shop drawing, material approval, surat jalan material, hasil pengujian material serta pemeriksaan fisik oleh pihak yang berkompeten. Sebab, ukuran material tidak dapat hanya dinilai berdasarkan pengamatan visual. Kepastian apakah material memenuhi atau melanggar spesifikasi kontrak harus dikaitkan dengan dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan teknis. Namun apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan bahwa material yang digunakan memang berbeda dari spesifikasi kontrak tanpa perubahan kontrak yang sah, persoalannya bukan sekadar kesalahan teknis biasa.


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Pasal 59 ayat (1) mewajibkan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa memenuhi standar tersebut. Lebih jauh, Pasal 59 ayat (3) menyebut standar tersebut sekurang-kurangnya meliputi standar mutu bahan, mutu peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pekerjaan. Ketentuan yang sama juga mengatur standar operasi dan pemeliharaan serta pengelolaan lingkungan.


Artinya, apabila benar material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi kontrak, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah pekerjaan tetap terlihat berdiri atau selesai. Yang harus diperiksa adalah apakah material tersebut memenuhi standar mutu dan persyaratan teknis yang menjadi bagian dari kontrak. UU Jasa Konstruksi juga mengatur pada Pasal 52 bahwa Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian dalam kontrak serta memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.


Sementara Pasal 54 menekankan bahwa Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan secara tepat biaya, tepat mutu dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak. Persoalan berikutnya adalah bagaimana material yang dipersoalkan tersebut bisa sampai ke lokasi pekerjaan. Jika dokumen kontrak memang mensyaratkan ukuran tertentu, maka perlu ditelusuri:


1. siapa yang melakukan pemeriksaan material saat material datang


2. apakah konsultan pengawas telah melakukan pemeriksaan


3. apakah material tersebut telah memperoleh persetujuan (material approval)


4. apakah terdapat berita acara pemeriksaan material


5. apakah ada hasil uji laboratorium


6. apakah material telah dipasang atau baru berada di lokasi


7. siapa yang memerintahkan pengembalian atau penggantian material


8. apakah terdapat perubahan spesifikasi melalui adendum kontrak yang sah, dan


9. apakah pembayaran kepada penyedia telah memperhitungkan material dan volume pekerjaan yang benar-benar memenuhi kontrak.


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena proyek ini masih berada dalam masa pelaksanaan. Dengan demikian, temuan di lapangan seharusnya dapat segera dikoreksi sebelum material yang dipersoalkan terpasang permanen dan menjadi bagian dari bangunan. Selain material, Mimik juga menyoroti minimnya tenaga kerja. Dalam sidak, di lokasi disebut hanya terlihat sekitar empat pekerja.


Aktivitas pekerjaan juga dinilai belum maksimal karena material yang dibutuhkan belum lengkap.


  “Anggaran hampir Rp3 miliar, pekerjanya hanya empat orang. Itu pun tadi hanya duduk-duduk karena materialnya tidak lengkap,” demikian inti keterangan Mimik dalam sidak.


Persoalan jumlah pekerja memang tidak otomatis menjadi pelanggaran kontrak. Ukuran utamanya tetap harus dilihat dari kebutuhan tenaga kerja sebagaimana metode pelaksanaan, jadwal, target progres, spesifikasi dan kewajiban kontraktual. Namun apabila minimnya tenaga kerja menyebabkan keterlambatan atau ketidaktercapaian target kontrak, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam evaluasi kinerja penyedia.


Dalam rezim pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres tersebut telah diundangkan pada 30 April 2025 dan berlaku. Yang menarik, Pasal 78 ayat (3) secara eksplisit mengatur tindakan penyedia yang dapat dikenai sanksi administratif, antara lain tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, menyebabkan kegagalan bangunan, melakukan kesalahan perhitungan volume berdasarkan audit, serta menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit.


Sanksinya dapat berupa: pencairan jaminan, Sanksi Daftar Hitam, ganti kerugian, dan/atau denda. Pengenaan sanksi tersebut juga dapat dikenakan kepada perorangan, badan usaha, dan/atau pengurus badan usaha sesuai ketentuan Pasal 78. Untuk kasus material yang diduga tidak sesuai spesifikasi, satu kata menjadi sangat penting: audit. Artinya, pernyataan “material tidak sesuai spesifikasi” dalam pemberitaan sebaiknya tetap ditempatkan sebagai temuan atau dugaan berdasarkan pemeriksaan lapangan, sampai ada pemeriksaan teknis atau audit yang memastikan ketidaksesuaian tersebut. Ketentuan sanksi pengadaan membedakan antara ketidaksesuaian kualitas yang terbukti melalui audit dan keterlambatan.


Untuk pelanggaran tertentu pada Pasal 78, ganti kerugian dapat dikenakan sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan. Sementara denda keterlambatan ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 79 mengenai denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, tidak termasuk PPN. Karena paket Sidokare menggunakan kontrak harga satuan, pengawasan terhadap volume pekerjaan juga menjadi penting. Pembayaran seharusnya didasarkan pada volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan memenuhi ketentuan kontrak.


Di luar rezim pengadaan, UU Jasa Konstruksi juga menyediakan mekanisme sanksi administratif. Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur bahwa Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.


Apabila di kemudian hari sampai terjadi kegagalan bangunan, rezim hukumnya menjadi lebih serius. Pasal 98 mengatur sanksi administratif bagi Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan, termasuk denda administratif, penghentian sementara, daftar hitam, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin. Tetapi penting ditegaskan: temuan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi tidak dengan sendirinya berarti telah terjadi kegagalan bangunan atau tindak pidana. Status tersebut harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sesuai.


Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjadianto, S.Sos., CGCAE., yang turut hadir dalam sidak menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.


  “Kami akan menindaklanjuti hasil sidak Bu Wabup siang ini,” ujarnya.


Pernyataan ini menjadi penting karena Pasal 77 Perpres 46 Tahun 2025 menempatkan APIP sebagai pihak yang menindaklanjuti pengaduan terkait pengadaan sesuai kewenangannya. Dalam hal terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang merugikan keuangan negara, kepala daerah melaporkannya kepada instansi yang berwenang.


Dengan demikian, tindak lanjut Inspektorat seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan kasatmata. Pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian dokumen kontrak dengan kondisi fisik, pengadaan dan penerimaan material, progres pekerjaan, pembayaran, pengawasan konsultan, serta potensi kerugian daerah apabila ditemukan ketidaksesuaian yang telah dibayar.


Sorotan lain yang beredar adalah isu mengenai siapa yang sesungguhnya mengendalikan atau mengerjakan proyek tersebut. Berdasarkan data yang disebut berasal dari LPJK, CV Putra Utama Perkasa beralamat di Jalan Nanas No. 2 RT 010 RW 001, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, dengan direktur bernama Eko Hadi Santoso. Di sisi lain, beredar informasi yang mengaitkan pelaksanaan pekerjaan dengan pihak lain dari Sidoarjo, yakni Muhammad Debby Alghifary dan Achmad Rhamadhan.


Informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum hanya berdasarkan isu atau kesamaan nama dalam sejumlah badan usaha. Apabila benar terdapat pihak lain yang secara substantif mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, maka yang perlu diperiksa bukan sekadar hubungan personal, melainkan dokumen dan fakta hukumnya: apakah terdapat subkontrak, surat perintah kerja, kuasa pengelolaan, keterlibatan tenaga ahli, kepemilikan atau penguasaan peralatan, aliran pembayaran, hingga siapa yang sebenarnya mengambil keputusan dalam pelaksanaan proyek.


Hal tersebut menjadi relevan karena Perpres 46 Tahun 2025 Pasal 78 ayat (4a) mempertegas bahwa pengenaan sanksi dapat dikenakan kepada perorangan, badan usaha dan/atau pengurus badan usaha. Nama Achmad Rhamadhan juga disebut sebagai komisaris CV Dehan Maulana Perkasa. Dalam informasi yang beredar, CV tersebut dikaitkan dengan proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD Pembangunan Gedung HD Lantai 2 RSUD Sidoarjo Barat dengan nilai kontrak sekitar Rp7,996 miliar.


Nama yang sama juga disebut sebagai direktur CV Jaya Mulia yang memenangkan paket pembangunan jalan dan jembatan Frontage Road Waru–Buduran dengan pagu sekitar Rp3,75 miliar serta paket peningkatan Jalan Kedungturi–Kedungturi ruas Wage–Kedungturi dengan pagu sekitar Rp7,72 miliar. Namun keterkaitan seseorang dengan beberapa badan usaha tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum, persekongkolan, pinjam-meminjam perusahaan, atau pengendalian ilegal.


Untuk mengangkat isu tersebut sebagai temuan investigatif, diperlukan dokumen yang dapat diverifikasi, antara lain data pengurus dan pemilik manfaat, dokumen tender, kontrak, subkontrak, personel inti, peralatan, sumber pembiayaan, serta bukti siapa yang benar-benar menjalankan pekerjaan. Karena itu, pihak-pihak yang namanya disebut perlu diberi ruang memberikan klarifikasi. Dalam pemberitaan mengenai proyek pemerintah, penyebutan pasal korupsi harus dilakukan secara hati-hati.


Ketidaksesuaian material, keterlambatan atau kekurangan tenaga kerja tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Perkara dapat masuk ke ranah pidana apabila dari proses pemeriksaan ditemukan unsur-unsur tindak pidana, misalnya adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang secara nyata memenuhi unsur ketentuan pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara.


Sebagai kerangka umum, Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Pasal 3 memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Namun penerapan pasal tersebut terhadap proyek Sidokare harus menunggu adanya bukti dan proses pemeriksaan hukum. Tidak tepat menyatakan kontraktor atau pejabat tertentu telah melakukan korupsi hanya karena terdapat material yang diduga tidak sesuai spesifikasi.


Dalam sidak, Mimik menegaskan bahwa proyek tersebut menggunakan uang APBD dan tidak boleh dikerjakan secara sembarangan.


  “Ini anggaran APBD, jangan dibuat main-main. Jangan asal bagi pekerjaan, tetapi kekuatan dan fungsinya harus diperhitungkan. Kalau spesifikasinya tidak sesuai, ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.


Mimik juga mempertanyakan efektivitas pembangunan rumah pompa dibandingkan dengan alternatif penanganan banjir seperti embung.


  “Di tiga lokasi saat ini ada proyek pembangunan rumah pompa, nilainya besar-besar. Mending dibuat embung untuk menampung debit air hujan. Nantinya juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat wisata, selain untuk antisipasi banjir,” ujarnya.


Pernyataan tersebut merupakan pandangan Wakil Bupati terkait kebijakan penanganan banjir. Adapun secara kontraktual, proyek Sidokare tetap harus dinilai berdasarkan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, kontrak dan target pekerjaan yang telah ditetapkan. Sidak Wakil Bupati telah menemukan persoalan di lapangan. Kini publik menunggu langkah berikutnya:


- Apakah material yang dipersoalkan benar-benar tidak sesuai spesifikasi?


- Apakah material tersebut sudah terpasang atau masih dapat dikembalikan?


- Apakah pengawas proyek telah melakukan pemeriksaan sebelumnya?


- Apakah terdapat berita acara penerimaan material?


- Berapa progres fisik sebenarnya dibandingkan rencana?


- Apakah pembayaran sudah dilakukan terhadap pekerjaan yang materialnya memenuhi persyaratan?


- Apakah ada deviasi pekerjaan?


- Dan yang tidak kalah penting, apakah Inspektorat akan menghitung potensi kerugian apabila ternyata material yang tidak sesuai telah dibayar menggunakan APBD?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, PPK, konsultan pengawas, penyedia serta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Sebab, proyek rumah pompa bukan sekadar proyek konstruksi senilai hampir Rp3 miliar. Infrastruktur tersebut dibangun dengan tujuan melindungi masyarakat dari risiko banjir. Kualitas struktur, kapasitas sistem pompa dan keandalan bangunan pada akhirnya akan berhubungan langsung dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat.


Karena itu, koreksi terhadap material yang diduga tidak sesuai spesifikasi seharusnya menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan pekerjaan yang tepat mutu, tepat volume, tepat waktu dan tepat manfaat. Dan apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan pelanggaran kontrak, kerugian daerah atau bukti adanya perbuatan pidana, publik tentu berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai kerugiannya, serta sanksi apa yang benar-benar dijatuhkan.


Tahap berikutnya layak diarahkan pada audit teknis dan administratif: membandingkan RAB/BoQ, spesifikasi teknis, gambar kerja, material approval, laporan harian/mingguan, progres fisik, pembayaran, serta hasil uji laboratorium dengan kondisi nyata di lapangan. Red (tim).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama