INVESTASI BAKSO BOEDJANGAN BERUJUNG SENGKETA, PELAPOR MENGAKU RUGI RP650 JUTA, LAPORAN PIDANA MASIH MENUNGGU PROSES HUKUM

 


Sidoarjo, – inspirasiglobal.net -  11 Agustus 2026  Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Djaya Pranata (56), warga Panjunan II Nomor 175 RT 15 RW 03, Kelurahan Bulusidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, hingga tahun 2026 masih menjadi perhatian pelapor. Menurut keterangan pelapor, laporan yang dibuat pada tahun 2022 hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan berdasarkan informasi yang diketahuinya.


Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, awal mula permasalahan bermula pada April 2018 ketika Soewito Johanes mencari lokasi tanah untuk membuka outlet Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo. Pencarian lokasi tersebut dibantu oleh Liem Pudjiono Liman yang kemudian memperkenalkan Soewito Johanes kepada Djaya Pranata.


Dalam pertemuan selanjutnya, Djaya Pranata mengaku ditawari untuk berinvestasi pada usaha Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo dengan skema kepemilikan sebesar 10 hingga 20 persen. Untuk meyakinkan calon investor, menurut pelapor, Soewito Johanes mengajak Djaya Pranata bersama Christoper dan Vincent berkunjung ke Bandung guna melihat sejumlah outlet Bakso Boedjangan yang telah beroperasi. Dalam kunjungan tersebut dibahas mengenai prospek usaha dan keuntungan beberapa outlet yang telah berjalan.


Pada Desember 2018, outlet Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo mulai beroperasi (grand opening). Pelapor menyatakan beberapa kali diminta mengambil hasil penjualan outlet yang nilainya berkisar Rp25 juta hingga Rp40 juta per hari. Selanjutnya hasil penjualan tersebut, menurut pelapor, diambil oleh seorang karyawan bernama Cyntia dan kemudian disetorkan ke rekening PT Berkat Cemerlang Hasil pada Bank BCA.


Memasuki Januari 2019, pelapor mengaku kembali ditagih mengenai tawaran investasi. Saat itu total kebutuhan modal disebut berubah menjadi Rp6,5 miliar. Setelah beberapa kali pembicaraan, pada tanggal 7 Februari 2019 Djaya Pranata mentransfer dana investasi sebesar Rp650.000.000 dari rekening Bank OCBC Nomor 55480000xxxx atas nama Djaya Pranata ke rekening Bank BCA Nomor 256006xxxx atas nama Soewito Johanes.


Pelapor menyatakan telah beberapa kali meminta dibuatkan perjanjian investasi secara tertulis, namun menurut pengakuannya permintaan tersebut selalu ditunda dengan berbagai alasan.


Pada Maret hingga April 2019, pelapor mengaku mulai berniat menarik kembali dana investasinya. Bersama Liem Pudjiono Liman, pelapor beberapa kali mendatangi kediaman Soewito Johanes di Jalan Waspada Nomor 68, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Namun menurut pelapor, Soewito Johanes meyakinkan agar dana investasi tidak ditarik dengan alasan penjualan outlet masih berjalan baik.


Pada Agustus 2019, pelapor menerima transfer sebesar Rp60.000.000 dari Soewito Johanes. Memasuki Februari 2020, menurut pelapor, Soewito Johanes menyampaikan bahwa usaha mengalami kerugian dan berjanji akan mengembalikan dana investasi. Selanjutnya pada 28 Juni 2020, Christoper menyerahkan pembukuan usaha yang disusun oleh Lina Gimiyati Wongso Seputro melalui surat elektronik (email).


Namun demikian, pelapor menilai laporan keuangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan keraguan terhadap penggunaan dana investasi.


Pada Mei 2021, outlet Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo ditutup akibat dampak pandemi Covid-19. Menurut pelapor, sejak penutupan usaha tersebut dirinya tidak memperoleh hak sebagaimana dijanjikan.


Sebagai upaya penyelesaian, pelapor mengirimkan beberapa surat somasi, antara lain pada tanggal 29 Desember 2021, 7 Januari 2022, dan 24 Januari 2022 melalui jasa pengiriman JNE. Namun pelapor menyatakan tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.


Pada Oktober 2022, pelapor mengetahui lokasi bekas outlet Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo telah berubah menjadi bangunan usaha Mie Gacoan.


Karena merasa mengalami kerugian sebesar Rp650.000.000, pada tanggal 20 Maret 2024 Djaya Pranata membuat laporan polisi ke SPKT Polresta Sidoarjo dengan Nomor LP-B/160/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga terjadi pada tanggal 7 Februari 2019 di Jalan Lingkar Barat Nomor 09, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.


Hingga tahun 2026, menurut informasi dari pelapor, proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung dan pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


2. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) telah disahkan sebagai pembaruan KUHP. Namun, penerapan terhadap suatu perkara bergantung pada waktu berlakunya ketentuan pidana dan asas hukum pidana yang berlaku.


4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penyidik wajib melakukan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka.


Perlu ditegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka, penangkapan, penahanan, maupun pemidanaan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang cukup sesuai peraturan perundang-undangan.


Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum apabila telah terpenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.


Berita ini disusun berdasarkan kronologi dan dokumen yang disampaikan oleh pihak pelapor. Seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Red (tim).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama