Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo Musnakan Barang Bukti Minuman Berakhohol Hasil Sitaan

.


Sidoarjo – inspirasiglobal.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar pemusnahan minuman beralkohol, Jumat (19/12/2025). Hadir dalam acara, Asisten II Perencanaan dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo M. Machmud, S.Sos, MH mewakili Bupati, Kasatpol PP Drs Yany Setyawan, Wakil Ketua DPRD Warih Andono, SH dari fraksi Golkar, Kabid PPUD Satpol PP Anas Ali Akbar serta seluruh anggota Satpol PP.


Asisten II Sekda Machmud menyampaikan apresiasi terhadap Satpol PP Sidoarjo yang telah melaksanakan pemusnahan minuman beralkohol. Hal ini menindaklanjuti Perda Nomor 10 Tahun 2013 sekaligus Perbup Nomor 10 Tahun 2011 tentang menjaga ketertiban keamanan di Kabupaten Sidoarjo.


“Pemusnahan minuman beralkohol ini sebanyak 1.407 botol dari berbagai macam jenis minuman golongan A dan B. Ribuan botol didapat dari tempat tidak berijin yang dilakukan Satpol PP. Sebelumnya sudah dilakukan edukasi oleh Satpol PP, namun beberapa tempat masih tetap menyediakan minuman beralkohol tanpa ijin,” terang Mahmud.


Sementara Kasatpol PP Drs Yany Setyawan mengungkapkan bahwa hasil operasi hingga didapat barang bukti mulai tahun 2024 – 2025. Ada beberapa tempat yang bercukai tapi tempatnya tidak berizin untuk mengedarkan minuman beralkohol. Memang ada tempat yang diizinkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.


Satpol PP hanya menindak untuk mengambil minuman beralkohol yang tidak ada ijinnya. Sedangkan untuk tempatnya itu wewenang dinas perijinan. Jadi hasil tipiring dari putusan pengadilan diserahkan ke Kejaksaan. Sebagian di Satpol PP untuk dimusnahkan dengan cara ditumpahkan kedalam drum.


Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono SH menyampaikan apresiasi terhadap Satpol PP yang telah memusnahkan minuman beralkohol tanpa ijin. Saat melakukan operasi, kami juga turut serta sehingga mengetahui persis kondisi di lapangan.Saat ini kebanyakan penjual ada di rumah dan bukan di kafe atau warung. (Tim).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama