Polrestabes Surabaya Gerebek Pesta Gay "Siwalan Party", Amankan Sebanyak 34 Pria

 


Inspirasi.global.net Surabaya. Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar aktivitas nyeleneh alias menyimpang yang melanggar norma sosial, kesusilaan,dan menimbulkan keresahan di masyarakat yaitu pesta seks gay (LGBT) di salah satu hotel di kawasan Ngagel, Minggu dini hari (19/10/2025). Dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan polisi akhirnya menetapkan tersangka sebanyak 34 pria yang sedang berada di TKP penggerebekan.


Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, tindakan penggerebekan itu  dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menyimpang yang ada di hotel tersebut,yang akhirnya ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penggerebekan pesta seks pria sesama jenis yang diberi nama: "Siwalan Party"


Pesta nyeleneh ini melibatkan berbagai profesi seperti wiraswasta,guru, pegawai swasta,maupun mahasiswa. Rentang usia para tersangka berkisar antara 20-35 tahun,yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur.


AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, kegiatan pesta seks gay ini pendaftarannya dilakukan secara tertutup melalui grup privat 'Surabaya X-Male'. Dari hasil penyelidikan polisi tersangka utama yaitu RK alias DS yang berperan sebagai penyelenggara acara ,yang juga membuat flyer pengumuman digital. Sedangkan yang bertindak sebagai penyandang dana dalam kegiatan nyeleneh tersebut yaitu MR alias A,ia sendiri mengaku sudah menggelar kegiatan serupa sebanyak 8 kali.


Dan diketahui MR jugalah yang telah memberikan dana sekitar 1,7 juta untuk pemesanan kamar hotel,dan uang pembelian pelumas dan obat perangsang yang dijadikan hadiah untuk peserta.


Beberapa peserta yang dimintai keterangan mengatakan, jika dirinya mengikuti kegiatan nyeleneh ini demi mencari sensasi dan kenikmatan sesaat.


Dalam penggerebekan di TKP polisi berhasil menyita berbagai barang antara lain, handphone,1 tablet,17 botol pelumas,35 kondom,61 obat perangsang,serta peralatan seksual lainnya.


Dalam sesi konferensi pers, Rabu (22/10/2025), AKBP Edy Herwiyanto membeberkan, bahwa penetapan tersangka dibagi menjadi 4 klaster.


Klaster pertama, yaitu tersangka yang mendanai Pesta Gay Siwalan Party,ia akan dijerat dengan pasal 33 juncto pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2007 tentang pornografi atau pasal 296 KUHP tentang tindak pidana prostitusi.


Sedangkan klaster kedua, yaitu yang bertindak sebagai admin utama yang dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 atau pasal 296 tentang tindak pidana prostitusi, adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.


Untuk klaster ketiga, adalah sebanyak 7 orang yang bertindak sebagai admin pembantu, mereka dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 296 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Terakhir kluster yang keempat adalah sebanyak 25 orang peserta LGBT Siwalan Party, mereka dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Budi/Ida).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama