SIDOARJO — inspirasiglobal.net - Untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat luas dan aparatur pemerintah di Kabupaten Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda. KPPBC Pabean menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kecamatan Kembung. Kamis. (18/9/2025)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh petugas dari KPPBC Juanda, Nevi Egwandini dan Agus Aji P, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Warih Andono dan Anggota DPRD Sidoarjo Elok Suciati, Sekcam Krembung, Kusmanto, dan Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar. Selain itu juga tokoh masyarakat, dan pemilik toko.
Menurut petugas dari KPPBC Juanda, Nevi Egwandini, bahwa jenis-jenis rokok illegal yang harus diketahui oleh masyarakat diantaranyai tidak dilengkapi pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas.
“Banyak juga yang menggunakan pita cukai salah personalisasi, dan menggunakan pita cukai salah peruntukan,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Nevi Egwandini juga menjelaskan dampak negatif rokok ilegal baik bagi keuangan negara maupun kesehatan perokok ilegal. “resiko hukum bagi produsen maupun penjual rokok ilegal,” Tambahnya.
Karena itu ia meminta kepada masyarakat apabila menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan segera melaporkan dengan menggunaan nomor whatsapp, Instagram, dan Facebook bea cukai Sidoarjo.
Wakil ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, dalam pemaparanranya mengatakan sosialisasi berkenaan peredaran rokok ilegal tersebut sangat penting. Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait cukai, khususnya rokok illegal dan ciri-cirinya.
“Selain itu yang tidak kalah pentingnya efek negatif bagi kesehatan dari rokok ilegal. bahkan sampai hari ini di Rumah Sakit Umum Sidoarjo banyak yang menderita Sakit Paru-paru,” Ujarnya.
Pernyataan tersebut didukung oleh Anggota DPRD Sidoarjo dari komisi A, Elok Suciati yang juga hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya rokok illegal membawa banyak dampak negatif. Selain merugikan bagi keuangan negara karena hilangnya cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara, tetapi juga dapat mengakibatkan dampak negatif bagi Kesehatan seperti dapat mengakibatkan impotensi.
“Saya berpesan kepada para perangkat Desa / Tokoh Masyarakat juga ikut aktif berperan dalam pemberantasan rokok illegal ini,” Tuturnya.
Sementara itu Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar menyatakan bahwa melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap para peserta mampu memahami bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal, baik terhadap kesehatan, ekonomi, maupun terhadap penerimaan negara.
“Rokok ilegal merugikan kita semua, selanjutnya melalui sosialisasi seperti ini penting untuk terus dilakukan agar masyarakat, khususnya para pemilik toko, lebih berhati-hati dalam memilih produk yang dijual. Kami tidak ingin ada warga yang tanpa sadar justru menjual produk ilegal,” Pungkasnya.
Dalam Kegiatan ini juga diiringi dengan pembagian materi edukasi berupa brosur tentang ciri-ciri rokok ilegal. Secara umum semua narasumber juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari rokok ilegal. Selain itu peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti sosialisasi yang tercermin dari saran, masukan, serta pertanyaan dari peserta sosialisasi.
Anas Ali Akbar menegaskan bahwa tugas Satpol PP adalah melakukan sosialisasi dan pemberantasan. Sedangkan tindak lanjut penindakan, seperti pemberian sanksi dan denda merupakan ranah Bea Cukai. “Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial, barang bukti rokok ilegal yang berhasil kami sita akan dimusnahkan pada akhir tahun,” ujarnya.
Dengan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. (Met)
Posting Komentar