Abaikan K3, Keselamatan Murid SDN Tebel Terancam.

 


Sidoarjo - inspirsiglobal.net -  Puluhan murid dan wali murid SDN Tebel mengeluhkan keberadaan proyek rehabilitasi SDN Tebel pasalnya kontraktor rekanan sembrono meletakan bahan bangunan yang berbahaya seperti Kayu Bongkaran dan Besi Bangunan di halaman Sekolah. "Jelas ini membahayakan anak anak sekolah" ujar penjaga sekolah.


Penerapan Manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) Pada Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Tebel Kecamatan Gedangan, Sidoarjo sangat di abaikan oleh kontraktor pelaksana kerja rehab gedung yakni CV Bhakti Nusantara yang menggunakan dana APBD, Rp 833 juta lebih.



Lemahnya Pemerintah  dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo dalam pengawasan juga tidak tegasnya dari pihak konsultan pengawas yaitu CV Lentera Icon terkait pelanggan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) rawan terjadinya insiden dan kecelakaan kerja akibat diabaikan K3.


Diketahui berdasarkan pantauan media  di lapangan,  CV Bhakti Nusantara tidak memasang police line  ( Tali rambu pengaman ) tumpukan besi, kayu di lapangan sekolah, " Hal sangat berbayar bagi anak sekolah karena kemarin sepadanya bocor jena paku proyek" tandas Arman (45) wali murid.

asal Tebel.



Sebagaimana diketahui peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas konstruksi kalau tidak dilaksanakan maka konsekuensinya kontraktornya akan didenda, karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dengan mengabaikan proyek dan menjalankan prosedur K3 patut dipertanyakan diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakan APD sebagai bentuk menambah keuntungan pribadi.


Demikian juga Keselamatan pekerja, yang tidak di lengkapi helm dan sepatu kerja jangan di abadikan, keselamatan orang disekitarnya yang seharusnya diutamakan, lebih utama memasang pagar pengaman atau rambu rambu.


Pengawas proyek harus memberikan teguran karena pelaksanaan proyek mengabaikan, ini telah menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja mesti harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.


Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sangsi, teguran, hingga pencabutan izin usaha, apalagi para pekerja proyek abaikan protokol kesehatan, terlihat pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri (APD) semakin kuat dugaan lemahnya dalam pengawasan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama