Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo Dengan Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Krian Kawal Kasus Tanah

 .

Foto Hering KomisiA Dengan Warga Sidomulyo Krian


SIDOARJO, – inspirasiGlobal.net - Rapat hearing yang digelar komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo dengan warga Sidomulyo Kecamatan Krian bertempat di lantai Dua ruang rapat Aula DPRD.Kamis (8/5/2025). Di hadiri oleh ketua komisi A , H.Riza Ali faizin M.Pd.i., ADIEL Muhamad Kanantha wakil komisi A, sekretaris Raymond Tara wahyudi ST. Elok suciati SH, Bambang Riyoke SE Drs H.Syaifudin M. Pdi, Achmad Muzaiyyin safroal.kuasa hukum Kasipan.

Hearing Komisi A Mengawal H.Kaspan warga sidomulyo kecamatan krian kabupaten Sidoarjo. H.Kaspan melalui kuasa hukumnya H.Heru Handono SH.MH meminta persyaratan mengurus sertifikat tidak diayani ahirnya mengajukan permohon mediasi dengan pemerintah desa Sidomulyo.

 .

Acara dibuka oleh sekretaris komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo Raymon Tara wahyudi lansung mempersilahkan kuasa hukum Kaspan yaitu H. Heru Handono menjeceritakan persoalannya,


Pada 17 desember 2024 H.Kaspan bersama Kuasa hukumnya. datang ke kantor kepala desa Sidomulyo kecamatan krian untuk minta surat buat melengkapi persyaratan mengurus balik nama surat tanah dari pak Sulaiman ke H Kaspan tapi tidak ketemu kepala desa. Pada tanggal 20 desember kembali lagi mendatangi kantor kepala desa, saat itu ditemui kepala desa. Tapi kepala desa menjawab tidak bisa melayani karena di buku kretek desa tidak ada pemilik tanah yang bernama Sulaiman dan obyek tanah yang di maksud juga tidak ,menurut  H. Heru Sudomo .SH.MH.


Masih menurut  Heru Sudomo ,padahal ada surat lampiran yang di tanda tangani kepala desa yang sudah almarhum, bahwa tanah tersebut milik H .Kaspan dan Tanah tersebut sudah di kusai oleh H.kaspan selama 32 th dan tidak ada masalah atau tidak ada yg menggugat, kata Heru Sudomo .SH.MH.


Ibnu malik pj kepala desa Sidomulyo menjelaskan, kalau yang namanya sulaiman pemilik tanah tersebut tidak ada di desa sidomulyo dan obyek  yang dimaksud oleh H.Kaspan itu tidak ada di lokasi yang dimaksud .H.Kaspan ,oleh sebab itu saya tidak mau melayani,saya anggap itu urusan tidak bemar, kalau urusan yang benar dan jelas ya saya layani,” jelas Ibnu Malik.


Sekretaris Komisi A DPRD kabupaten sidoarjo menyampaikan kepada kedua belah pihak agar supaya dikumpulkan di balai desa oleh kepala desa dan semua orang – orang yang ada kaitanya dengan riwayat tanah tersebut untuk mencari solusi pungkasnya. Setelah rapat selesai,kuasa hukumnya yaitu H.Heru Sudomo.SH.MH waktu di konfirmasi teman – teman media menjelaskan, “kami berharap segera di kumpuljan semua untuk mencari solusi, tapi kalau tidak ada solusi kami akan mengambil langkah hukum,” jelas Heru (met).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama