![]() |
Foto,Sawah Mengalami Kerugian Akibat Kebanjiran |
Sidoarjo, inspirasiglobal.net | 14 Februari 2025 – Seorang penyewa tanah khas desa (TKD) di Dusun Klitih, Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Pak Tosairi, mengungkapkan keluhan terkait kerugian besar yang dialaminya akibat banjir yang disebabkan oleh hujan imbas dari proyek pembangunan PT. Sehati Premire Indonesia. Hingga kini, meskipun janji-janji manis ganti rugi telah dilontarkan oleh pihak perusahaan, belum ada tindakan nyata yang dilakukan, baik dari PT. Sehati Premire Indonesia maupun pemerintah terkait.
Pak Tosairi, yang telah menyewa lahan sawah untuk menanam padi sebelum proyek pembangunan dimulai, mengungkapkan bahwa kerugian yang ditanggungnya cukup besar. Tanah yang ia sewa untuk bertani kini tidak bisa lagi dimanfaatkan karena terendam banjir yang sering terjadi akibat pembangunan proyek yang dilakukan oleh PT. Sehati Premire Indonesia. Meskipun sebelumnya kejadian ini telah diberitakan, pihak perusahaan belum memberikan solusi yang memadai.
Menurut Pak Tosairi, seharusnya sebelum ada proyek pembangunan tersebut, lahan yang disewanya telah lebih dulu ada. Namun, pembangunan tersebut menyebabkan kerusakan yang merugikan dirinya sebagai penyewa sah. Ia merasa bahwa dirinya diabaikan dan dianggap remeh oleh PT. Sehati Premire Indonesia, meskipun ia telah berulang kali menyampaikan keluhan.
Pihak PT. Sehati Premire Indonesia, melalui perwakilannya, hanya memberikan janji-janji untuk memberikan ganti rugi, namun hingga kini belum ada tindakan yang jelas terkait penyelesaian masalah ini. Akibatnya, Pak Tosairi merasa sangat dirugikan secara materiil, karena sawah yang seharusnya bisa menghasilkan padi untuk kebutuhan hidupnya, kini tidak bisa digunakan sama sekali.
Dalam hal ini, Pak Tosairi berhak untuk menuntut ganti rugi berdasarkan sejumlah peraturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban pihak terkait dalam pembangunan yang berdampak pada masyarakat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum, PT. Sehati Premire Indonesia seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh aktivitas mereka yang merugikan pihak lain.
Lebih lanjut, Pasal 1381 juga menjelaskan bahwa jika suatu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya atau merugikan pihak lain, mereka berhak untuk diminta pertanggungjawaban serta ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami.
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, jika kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan PT. Sehati Premire Indonesia, perusahaan tersebut berpotensi dikenakan denda dan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini bisa mencakup ganti rugi material maupun immaterial yang mengacu pada besarnya kerugian yang dialami oleh Pak Tosairi.
![]() |
Foto: Pembangunan industri Yang diduga Membuat Banjir |
Namun, hingga saat ini, meskipun pihak PT. Sehati Premire Indonesia telah mengakui adanya kerugian yang dialami oleh Pak Tosairi, mereka belum memberikan kompensasi yang sebanding dengan kerugian yang terjadi.
Pak Tosairi, sebagai warga yang menyewa TKD, berencana untuk mengirimkan surat penegasan kepada PT. Sehati Premire Indonesia dan pihak pemerintah terkait. Surat tersebut akan menuntut pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, dan berharap agar ada tindak lanjut yang lebih serius terhadap kasus ini.
Pak Tosairi juga berharap pemerintah dapat memediasi masalah ini dengan segera. Ia sangat menginginkan agar proses ganti rugi dapat diselesaikan dengan baik tanpa menambah beban kerugian lebih lanjut. Ia juga merasa bahwa proses ini sudah berlangsung terlalu lama tanpa ada solusi yang memadai, dan hal ini harus segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang.
Pak Tosairi juga mengungkapkan harapannya agar pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi proyek pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan besar seperti PT. Sehati Premire Indonesia, agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Penyelesaian yang adil dan cepat sangat dinantikan oleh Pak Tosairi dan masyarakat Dusun Klitih, Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, untuk memastikan hak mereka terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan lebih lanjut akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain. Red (Tim).
Posting Komentar