Sidoarjo -inspirasiglobal.net- SMPN 2 Sidoarjo bersama sejumlah sekolah lainnya memutuskan menunda rencana out door learning (ODL) ke luar daerah. Sekolah memilih mematuhi surat edaran Bupati Sidoarjo tentang larangan ODL sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Penundaan rencana ODL itu telah disampaikan kepala-kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Sidoarjo. Mereka berencana mengadakan pembelajaran di luar ruangan pada Februari atau Maret 2025 ini. Penangguhan diputuskan sesuai dengan isi SE Bupati beredar pada Senin (3 Februari 2025) lalu. Surat penangguhan beredar pada Selasa (4 Februari 2025).
”Keputusan ini diambil untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kesehatan bersama sesuai dengan kebijakan terbaru yang berlaku.” Demikian sebagian isi kutipan surat penundaan ODL salah satu sekolah.
Sebelumnya beredar SE Bupati Sidoarjo itu bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025. Tertanggal 3 Februari 2025. SE tersebut ditujukan kepada penilik/pengawas satuan pendidikan negeri dan swasta. Baik tingkat PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs. Termasuk, satuan pendidikan non formal di Kabupaten Sidoarjo.
Intinya, antara lain, pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan hanya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Satuan pendidikan yang melaksanakan ODL di luar satuan pendidikan harus menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan.
Setiap kegiatan ODL harus menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo. Juga, menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya.
Dasar pertimbangannya ialah informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.
Sekolah dan satuan pendidikan yang sudah merencanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) selain ketentuan nomor 2 (dua) ditangguhkan hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.
”Kami ingin memberikan pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif kepada anak-anak kita. Kami tidak ingin terjadi apa-apa,” kata Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyatakan SE Bupati itu bertujuan untuk menjamin keselamatan anak-anak. Melihat perkembangan terakhir, SE Bupati itu relevan utuk saat ini. Sekolah-sekolah juga seharusnya mematuhi surat edaran tersebut.
Sementara itu pihak SMPN 2 Sidoarjo saat dikonfirmasi, mengatakan, da benarnya surat edaran bupati untuk di patuhi, namun demikian pihak sekolah harus melakukan sosialisasi kepada wapi murid untuk penundaan ini dengan mengirimkan surat pemberitahuan, " Kami sudah membuat surat penundaan ODL ini kepada wali murid agar bisa dipahami bersama" Tandas Joko Wakahumas SMPN 2 Sidoarjo. ( MET)
Posting Komentar