-
![]() |
Tiang Jaringan Internet wifi myrep Berdiri Tak beraturan |
Sidoarjo, inspirasiglobal.net - 5 Oktober 2024 – Pemasangan jaringan internet WiFi oleh PT. EKA MAS REPUBLIC (EMR) MyRepublic di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, menuai kontroversi. Masyarakat setempat mengaku bahwa proyek tersebut diduga tidak mematuhi sejumlah peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan pelaksanaannya tampak kebal terhadap sanksi yang ada.
Pembangunan infrastruktur internet di daerah pedesaan memang menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas. Namun, langkah ini tidak boleh melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Di Desa Jatikalang, masyarakat mengungkapkan bahwa pemasangan jaringan oleh MyRepublic dilakukan tanpa koordinasi yang cukup dengan pihak desa dan lingkungan.
![]() |
Kepala Desa Jatikalang Yatmoko SH. |
Menurut informasi dari kepala Desa Jatikalang Yatmoko, SH, saat tim awak media konfirmasi dirumah beliau, pemasangan jaringan WiFi MyRepublic di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, kabupaten Sidoarjo dilaporkan dilakukan tanpa izin yang sesuai dari otoritas lokal dan ada salah satu RT RW yang belum disosialisasi. Ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur instalasi infrastruktur teknologi informasi.
Peraturan yang Diduga Dilanggar:
1. Izin Lingkungan: Pemasangan jaringan internet harus mendapatkan izin lingkungan sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur tata ruang dan lingkungan hidup. Belum ada informasi resmi mengenai izin yang diperoleh MyRepublic.
2. Kepatuhan Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Pemasangan jaringan internet harus sesuai dengan RTRW yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan tidak merusak lingkungan dan infrastruktur yang ada.
3. Pemberitahuan kepada Masyarakat: Sebelum pelaksanaan proyek, perusahaan diwajibkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hingga saat ini, banyak warga yang merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai.
4. Kepatuhan terhadap Standar Kualitas: MyRepublic harus memenuhi standar teknis dan kualitas yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan jaringan yang aman dan layak.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, sejumlah sanksi dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut:
1. Sanksi Administratif: Termasuk denda atau pencabutan izin usaha yang telah diberikan.
2. Sanksi Sosial: Tindakan masyarakat, seperti penolakan atas pemasangan jaringan yang bisa mengganggu reputasi perusahaan.
3. Sanksi Hukum: Jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius, seperti pengabaian izin lingkungan, perusahaan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Setelah Tim awak media berkordinasi dengan Pihak berwenang di Sidoarjo, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, akan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah pemasangan jaringan WiFi MyRepublic ini mematuhi semua peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang berjanji akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Pemasangan jaringan WiFi MyRepublic di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan karena diduga mengabaikan peraturan yang ada. Keterlibatan masyarakat dan tindakan tegas dari pemerintah akan sangat menentukan kelangsungan proyek ini serta kepentingan masyarakat setempat. Ke depannya, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa proyek-proyek serupa tidak mengabaikan aspek perizinan dan komunikasi dengan masyarakat. Red (Tim). Bersambung-.
Posting Komentar